Selamat Datang di www.infohyips.com media informasi seputar Bisnis Online yang Terupdate dan Terpercaya

Investasi Online jika dijalankan dengan tepat akan menjadi ladang bisnis yang luar biasa. Situs investasi yang ada di web ini akan selalu saya update. ikuti terus updatenya.

Produk keuangan yang ditawarkan melalui situs web ini adalah termasuk opsi binary, kontrak untuk perbedaan (“CFD”) dan derivatif kompleks lainnya dan produk keuangan. Trading opsi binary mungkin tidak cocok untuk semua orang. Trading CFD memiliki tingkat risiko yang tinggi karena leverage dapat bekerja baik untuk memperoleh keuntungan begitu juga kerugian. Akibatnya, produk yang ditawarkan pada situs web ini mungkin tidak cocok untuk semua investor berhubung risiko di mana Anda akan kehilangan semua modal yang telah Anda investasikan. Pastikan untuk tidak menginvestasikan dana di mana Anda tidak sanggup untuk kehilangannya dan jangan pernah bertrading menggunakan dana pinjaman. Sebelum bertrading produk keuangan yang ditawarkan, mohon pastikan untuk memahami risiko yang terlibat.

INGAT !!! Tidak ada kewajiban bagi anda untuk bergabung, karena tidak ada jaminan atau garansi dari saya, silahkan pahami terlebih dahulu resiko untung dan ruginya dengan seksama sebelum anda memulainya. Selamat bergabung dan SUKSES….

HYIP Baru dan Favorit

HYIP Menurut Islam



Alhamdulillah akhirnya artikel ini bisa saya posting, sebelum rekan-rekan InfoHyips membaca keseluruhan artikel ini, perlu saya sampaikan bahwa artikel ini merupakan artikel kiriman dari rekan-rekan InfoHyips yang telah bersedia untuk berbagi informasi, ilmu dan pengetahuan dengan kita semua. Dalam artikel ini membahas mengenai hukum HYIP menurut Islam. Perlu juga saya sampaikan dan saya ingatkan bahwa artikel ini bukanlah acuan pasti bagi rekan-rekan semua, rekan-rekan boleh memiliki pendapat yang berbeda,  tetapi bagi rekan-rekan InfoHyips yang selama ini masih mencari informasi dan bertanya-tanya mengenai hukum bermain HYIP menurut islam, semoga artikel ini bisa menjawab pertanyaan rekan-rekan semua.

Saya menyarankan agar membaca artikel ini secara keseluruan dari awal sampai akhir karena dalam artikel ini ada 2 artikel yang saya muat, ada 2 pendapat yang masing-masing memiliki alasan/dasar yang patut kita hargai. Saya berharap rekan-rekan tidak perlu mempertentangkan mengenai kedua pendapat ini, silahakan jadikan bahan masukan, bahan infromasi dan bahan referensi untuk rekan-rekan dan silahkan ambil kesimpulan masing-masing. Bila anda memiliki opini, pendapat, atau dasar hukum yang berbeda mari kita saling menghargai perbedaan itu

Bagi anda yang akan mengutif artikel ini untuk diposting di blog atau web anda baik sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini, dengan senang hati saya persilahkan semoga bermanfaat untuk kita semua, tetapi saya berharap dan menghimbau dengan sangat agar anda mencantumkan sumbernya yaitu : www.infohyips.blogspot.com

Baik tanpa panjang lebar selamat membaca, sekali lagi saya sarankan agar membaca secara keseluruhan dari awal sampai akhir artikel ini dan silahkan silahkan simpulkan masing-masing:

Artikel Pertama

Hukum Bermain HYIP di Islam

Sebenarnya bagaimana sih hukum bermain HYIP
Apakah halal atau haram ?
Apakah termasuk riba atau bukan ?
Pasti itulah yang ada dibenak anda apabila ingin terjun di dalam bisnis online . Banyak di kalangan masyarakat yang menyebutkan bahwa bermain HYIP hukumnya haram .
Coba anda tanyakan hal ini :
Dari manakah sumber pendapat tersebut muncul ?
Hal apa yang melandasi argument tersebut sehingga argument tersebut dapat dianggap valid oleh beberapa masyarakat ?
Setelah anda bertanya & berdiskusi , pasti masyarakat tidak mengetahui bagaimana awal sejarah hukum Riba tersebut diturunkan serta diharamkan di kalangan masyarakat . Saya akan bedah semua sejarah datangnya hokum riba itu hingga mendetail .
Pengertian Riba
Riba secara Bahasa yaitu : Tambahan , Tumbuh , Tumbuh Membesar . (Pengembalian pokok atau modal secara Batil)

Macam – macam Riba menurut Fiqih
  • ·        Riba Qordh : Suatu Manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang
  • ·         Riba Fadhl : Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi .
  • ·         Riba Jahiliyah : Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan
  • ·         Riba Nasi’ah : Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang Ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.
Umat Islam sekarang ini hanya berlandaskan hal tersebut karena menurut mereka penjelasan Riba yang jelas dijelaskan didalam ilmu Fiqih namun mereka tidak melihat sejarah turunya Hukum Riba pada masa lalu . Al Qur’an & seluruh kitab lainya diturunkan oleh Allah dengan bertujuan untuk memberikan kesejahteraan serta kebahagiaan kepada umatnya . Kebahagiaan ,kesejahteraan serta keamanan dapat tercapai apabila ditetapkannya hukum-hukum  atau aturan – aturan . Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kitab Allah seluruhnya berisi hukum-hukum yang bertujuan untuk memberikan kebahagiaan & kesejahteraan kepada seluruh umatnya di alam semesta . 

Apabila ada seseorang yang hanya mempelajari hukum Allah melalui 1 sisi yaitu hadits maupun ilmu fiqih timbulah pertanyaan pada benak saya . “Sebenarnya kitab kita hadits atau Al Qur’an ?” . Mengapa orang – orang banyak mengutamakan hadits dari pada Al Qur’an ? .
Sebelum saya menjawab tentang orang-orang lebih mengutamakan hadits dari pada Al Qur’an saya akan membedah sejarah turunya hukum Riba .

Alkisah pada jaman dahulu ada seorang sahabat Rasul yang sangat miskin , bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari tidak mampu . Sahabat Rasul tersebut tidak memiliki apa – apa untuk memenuhi kebutuhannya seperti makan – minum & kebutuhan lainya. Lalu pada suatu hari sahabat Rasul tersebut menemui saudagar kaya untuk meminjam uang dengan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari . Orang yang meminjamkan uang kepada Sahabat Rasul tersebut menentukan jumlah uang yang harus dikembalikan yaitu dengan menambahkan jumlah uang dari pinjaman Sahabat Rasul .
Analoginya : Saudagar kaya meminjamkan Rp1jt , Sahabat Rasul harus mengembalikan Rp.1,3jt atau  bahkan lebih

Sahabat Rasul adalah orang yang sangat miskin sehingga kemungkinan besar ia tidak dapat mengembalikan uang tersebut dikarenakan uang pinjamannya untuk memenuhi kebutuhan nya sehari – hari bukan untuk mengembangkan sebuah usaha atau bisnis atau untuk modal usaha lainya. Perilaku saudagar kaya tersebut termasuk menindas , memeras & mengeksploitasi orang miskin . Sehingga dari itu semua saudagar kaya tersebut termasuk golongan orang – orang yang memakan bunga / riba . 

Pada sekitar tahun 347-427 SM Plato dan muridnya yaitu Aristoteles yang merupakan 2 pemikir filosuf terkenal di dunia mengecam system bunga . Dua Alasan mengecam system bunga yaitu
1.       Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat .
2.       Bunga merupakan alat bagi golongan KAYA untuk MENGEKSPLOITASI golongan MISKIN.
Setelah kita melihat dari sejarah tersebut dapat kita simpulkan bahwa Riba sebenarnya berlaku kepada orang Kaya yang menindas , memeras & mengeksploitasi orang miskin . Lantas apakah di dalam agama juga seperti itu ? Saya jawab YA ! .Mau Bukti ? OKE
  • Keluaran 22:25 “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umatku , orang yang MISKIN di antaramu , maka janganlah engkau berlaku sebagi penagih utang terhadap dia : Janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya.
  • Ulangan 23:29 “Janganlah engkau membungakan kepada SAUDARAMU (sesama manusia) ,baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan.
  •  Imamat 25:36-37 “Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya melainkan engkau harus takut akan Allahmu supaya saudaramu bisa hidup di antaramu . Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta Bunga , juga memakanmu janganlah kau berikan dengan meminta Riba
  •  Lukas 6:34-35 “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap menerima sesuatu darinya . Apakah jasamu? Orang – orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak . Tetapi kamu , kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan . Maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak – anak tuhan yang maha tinggi sebab ia baik terhadap orang orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang – orang jahat .
  • QS Ar-Ruum :39 “Dan sesuatu Riba yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia , maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridoan Allah , maka yang berbuat demikian itulah orang – orang yang melipatgandakan pahalanya”
  • Ø  QS An-Nisa : 160-161 “Maka disebabkan kezaliman orang orang yahudi , kami harapkan atas mereka memakan makanan yang baik – baik yang dahulunya dihalalkan bagi mereka dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah dan disebabkan mereka memakan riba , padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya ,dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan batil . Kami telah menyediakan untuk orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih “
  • Ayat larangan lainya baca di (QS Ali Imran :130 , QS Al-Baqarah :278-279 , HR : Muslim No 2995 ). 
Dari sejarah tersebut dapat kita ketahui bahwa sebenarnya Riba itu adalah penambahan atau uang yang kita pinjamkan kepada orang miskin serta kita sebagai orang yang meminjamkan mengeluarkan Bunga yang besar sehingga orang miskin tersebut dapat tertindas ,sudah tertindas malah kita tindas , Astaghfirullah…..
Lalu apakah HYIP termasuk Riba ? Saya jawab :TIDAK:

Karena disini kita sebagai orang yang meminjamkan uang untuk modal usaha kepada orang lain serta kita tidak menetapkan bunga ,namun orang tersebut (pemilik HYIP) yang menetapkan bunga & kita sepakati . Jadi disini kita sebagai peminjam tidak menindas & pemilik HYIP tersebut tidak tertindas . 

Lantas mengapa orang – orang banyak mengatakan bahwa HYIP itu termasuk Riba , ? Saya jawab : Karena mereka hanya berlandaskan atas Hadits & fiqih saja namun tidak melihat sejarah pada masa lalu .
Analoginya (????>>Hadits>Al Qur’an>>Riba Haram) artinya “Sejarah yang tidak jelas lalu kita melihat hukum riba didalam hadits lalu kita melihat larangan Al Qur’an bahwa Riba Haram dan kita menetapkan bahwa HYIP itu haram !! , Kini saya bertanya : Jika orang –orang hanya berlandaskan hadits lantas kitab kita apa ? apakah hadits ataukah kitab dari Allah ? 

Hadits itu buatan manusia ,sedangkan kitab itu buatan Allah . Sejarah turunya kitab pasti diawali dan diakhiri (ada awal & ada akhir) , seperti Taurat & Injil barulah turun Al Qur’an sebagai penyempurna kitab sebelumnya . Maka dari itu wajiblah kita mengetahui  & belajar sejarahnya Riba melalui kitab kitab yang sebelumnya ,dengan hal itu dapat menghilangkan kita dari sifat Suudhon Karen kita telah belajar bersungguh – sungguh & menetapkan sesuatu hal dengan landasan yang jelas . 

Di kalangan umat muslim banyak sekali yang salah pengertian terhadap tafsir tafsir Al Qur’an , sebuah kesalahan pasti ada sebab nya . Sebab dari seseorang salah mentafsirkan karena umat muslim pada jaman sekarang diam diam telah diserang di dalam alam bawah sadarnya oleh umat Yahudi & Nasrani .
Di dalam misi Misionaris mereka diam diam mengajarkan kepada umat muslim apabila mempelajari ajaran agama islam hanya membaca & membuat ayat ayat nya menjadi lagu lagu yang indah . Coba anda tanyakan kepada teman anda yang telah khatam berkali – kali , apakah khatam arti & maknanya ataukah hanya khatam membaca ? berapa surat beserta artinya yang telah ia hafal serta dapat mengerti maknanya ?  . Bahkan lebih Ekstrim nya lagi , ada umat muslim yang takut apabila membaca kitab injil & taurat , padahal kitab tersebut adalah kitab yang diturunkan oleh Allah serta wajib kita pelajari dengan sungguh sungguh .
“Dia menurunkan Al Kitab (Al Qur’an kepadamu dengan sebenarnya membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil sebelum Al Qur’an ,menjadi petunjuk bagi manusia “(QS Ali Imran : 3)

Dan kini umat Yahudi & Nasrani telah sukses menurunkan aqidah 95% umat muslim di Indonesia bahkan dunia hingga seluruh peralatan teknologi tercanggih di dunia di kuasai oleh orang Yahudi . Menteri urusan koloni di Inggris di dalam salah satu isi laporannya yang disampaikan kepada kepala pemerintahan pada 9 Januari 1938 menyatakan :
  1. Kami telah mengambil pelajaran dari perang ternyata persatuan Islam sangat berbahaya . Ini harus diPERANGI oleh kerajaan.
  2. Bukan hanya kerajaan yang merasakan demikian tetapi juga Prancis .
  3. Kami sangat bahagia karena KHILAFAH ISLAMIYYAH telah hilang dari peredaran.
  4. Saya berharap SEMOGA TIDAK AKAN MUNCUL KEMBALI .
Dari isi laporan tersebut menyatakan bahwa mereka telah memenangkan perang mereka . Perang disini banyak arti , yaitu perang pemikiran (menyerang Alam bawah sadar manusia), perang fisik , perang Argument dsb. Berbagai bukti telah tertera ,pada jaman dahulu umat muslim menguasai dunia , sekarang umat muslim banyak yang tertindas , miskin , dan sebagainya karena telah diperangi secara diam diam dan sangat halus .
Semoga Artikel ini bermanfaat untuk anda & untuk semua orang yang telah membaca Artikel ini . J


Artikel Kedua

Hukum bermain Hyip menurut Islam

HYIP adalah singkatan dari High Yield Investment Program atau kalau diartikan secara bebas Program Investasi dengan Profit Tinggi.
Tulisan ini di maksudkan untuk membantu teman-teman sesama muslim agar tidak ragu untuk menjalankan bisnis online, terkait dengan hukum dalam islam, unsur keberkahan dan lain sebagainya. Juga untuk menambah wawasan bagi teman-teman yang selama ini memandang bisnis online sebagai pekerjaan yang tidak realistis dan penuh dengan dosa dan penipuan.

Mengenai hukumnya,
Sebelum menjadi istilah dalam capital dan financial market dengan segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan, substansinya adalah aktivitas jual beli atau bai’. Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu:
1.     Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli sebagai salah satu sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194, an-Nisa’:29)
2.     Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi. (QS.Al-Maidah: 3, 90)
3.     Bermanfaat dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun pembeli serta tidak membahayakan.
4.     Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung keseluruhan maupun secara simbolis
5.     Barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya.
6.     Dilakukan proses “ijab qabul” baik dalam arti tradisionalnya maupun modern. seperti dalam paper trading yang menampilkan dokumen dagang berupa kertas maupun elektronic trading/ e-commerce yang menampilkan data komputer dan data elektronik lainnya (paperless trading). Kedua media tersebut substansinya menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran data dan dokumen serta bukti kesepakatan transaksi (dealing).
7.     Transaksi dilangsungkan atas dasar saling sukarela (‘an taradhin), kesepahaman dan kejelasan. (QS. An-Nisa’:29)
8.     Tidak ada unsur penipuan maupun judi (gambling). (QS.al-Baqarah:278, al-Maidah: 90)
9.     Adil, jujur dan amanat (QS.al-Baqarah:278)
10.   Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: “…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.al-Baqarah: 275). “Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,…” (QS. al-Nisa’ : 29). “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. al-Ma’idah : 1).“…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279).

Dan untuk pendapat lainya
Jika ada yang mengatakan bahwa setiap investasi atau bisnis memiliki risiko, maka jawabannya adalah benar bahwa bisnis dan investasi memiliki risiko, akan tetapi risiko tidak sama dengan penipuan. Skema Ponzi adalah penipuan demikian pula transaksi derivative, karena sistem keduanya memberikan bagian keuntungan bukan dari sebuah transaksi bisnis riil melainkan dari setoran modal investor lain dan itu adalah KECURANGAN… bukan risiko.
Bila kita kaji secara syar’i maka HYIP bertentangan dengan syariat Islam dalam beberapa hal :
 

  • Terdapat unsur Riba;  karena menjanjikan keuntungan fix atas investasi yang di tanam tidak memperhatikan apakah perusahaan mengalami keuntungan atau kerugian
  •  Terdapat unsur Gharar; Yaitu memakan harta orang lain secara batil dan ini nampak dari akad transaksinya tidak jelas untuk kegiatan usaha apa, tidak ada laporan keuangan yang menggambarkan kondisi usaha riil usaha serta pada sebagian perusahaan yang menjalankan kegiatan investasi skema Ponzi ini sengaja menyamarkan aspek legalitas perusahaannya.

“Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. An-Nisaa: 29).

  • Terdapat unsur Maysir ; spekulasi atau judi
Jadi bisa dikatakan bahwa investasi seperti ini adalah bodong dan tidak sesuai dengan syariat Islam.
Oleh karena itu kepada pengusaha muslim yang berniat untuk mengembangkan hartanya hendaknya berhati-hati,  terlebih lagi dalam sistem ekonomi kapitalistik seperti sekarang ini yang tidak memperhatikan aspek halal dan haram.  Islam secara gamblang telah menjelaskan hukum sebab-sebab pengembangan harta (Tanmiyatul Mal), bila kita belum memahami maka didiklah diri kita sendiri terlebih dahulu agar tidak hanya selamat harta dari kerugian namun juga usaha kita menjadi berkat dan berkah.

Jadi Kesimpulan  menurut saya: Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya. Dan tentunya yang terpenting jika sukses dalam bisnis online atau offline jangan lupa bersedekah. Minimal 2.5% dari penghasilan kita. Karena sedekah atau shodaqoh bisa membersihkan harta kita dari keharaman atau riba. Semoga Alloh meridhoi usaha kita.
Semoga bermanfaat.

»»  

8 komentar:

Topan Setiawan said...
This comment has been removed by the author.
Roy Raharjo said...

Assalamu 'alaikum wr wb
Mas Hijrah, salut tulisan anda di menu BO menurut Islam. Pendapat anda sangat moderat, 90% saya setuju, 10% masih ragu (subkhat). Tapi kalau dipikir terlalu wara kita bisa kalah cepat dengan orang lain. Menurut pendapat saya kemajuan teknologi informasi di era digital ini sebenarnya merupakan karunia Alloh yang sangat besar. Kehidupan manusia generasi sekarang sangat komplex dengan berbagai masalah, tetapi Alloh memberikan kemudahan dengan teknologi canggih yang dapat kita jangkau, kenapa tidak kita manfaatkan. Sayang, saya masih memendam yang 10% tersebut sehingga saya masih jalan di tempat. tetapi dengan menemukan blog anda yang sangat informatif ini mudah-mudahan saya bisa mengikuti mas Hijrah HYIP atau BO mana yang saya 100% yakin halal. Teriamaksih sekali muatan blog anda yang sangat berharga ini.

InfoHyips said...

@ Roy Raharjo
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih karena masih setia berkunjung ke blog saya, mengenai pertanyaan BO mana yang 100% yakin halal terus terang saya tidak tau pasti mas, cuma kalau hyip memiliki usaha real ada beberapa usaha nyatanya dan sampai saat ini aman dan lancar dalam membayar profit saya bisa bantu memberi rekomendasi berdasar pengalaman saya yaitu Uinvest. mengenai apa dan siapa Uinvest sudah ada artikelnya di blog saya bisa dipelajari terlebih dahulu. Terima kasih

TAUFIK HIDAYAT BLOG said...

menurut pandangan saya ,hyip itu syubhat (meragukan) karena (pd umumnya) kt bertransaksi dgn org yg tdk prnah kt ketahui secara jelas jati dirinya ,(sebagian besar pengelolanya meng'hidden',atau dikunci di whois), kemudian akadnya jg tdk jelas waktunya smpai kpn ato smpe kpn mereka akan memberi profit , bs sehari,seminggu,setahun atau kapan saja yg pntng mereka dpt untung jd tdk transparan ,kt hanya mampu merabaraba saja,(soalnya kl tdk scam mereka malah byntung)& tdk ada laporan keuangan yg diaudit oleh otoritas keuangan .Tp kembali lg pd diri kita masing tanpa mengurangi rasa hormat saya pd yg memiliki pndangan yg berbeda krna nabi Muhammad brsabda engkau lbh tahu masalah duniawimu ,karena budaya manusia akan senantiasa mengalami perubahan, jadi islam hanya memberikan prinsip2 dasarnya saja.trims telah dimuat di blog anda

Abdul Malik KA said...

Kalau menurut saya "HYIP" itu masih merupakan kata "GLOBAL". Seperti ucapan seorang ibu kepada anaknya,"Ibu ini sudah mengurus kamu dari kandungan sampe kamu sukses !". Kata "mengurus" inikan masih kata "GLOBAL". Jadi tidak bisa disimpulkan begitu saja, sebelum di jabarkan secara detail.

Unknown said...

Assalamualaikum Wr.Wb.Mas Hijrah,Terima Kasih Atas penjelasannya.Terima Kasih

Anonymous said...

mau tanya nieh mas,,maaf kalo agak sedikit keluar jalur tapi tetap dalam skema investasi,kalo kita berinvestasi pada situs ptc gimana mas,,seperti neobux atau paidverts gitu ,,terima kasih

Unknown said...

Assalamu Alaikum
Pemikiran Bapak snagt membantu pemikiran atas hukum HIYP ini, yang selama ini saya masih ragu...
Terima Kasih

JOIN ICO untuk Meningkatkan Bitcoin

Menggunakan BITCOIN, ETHEREUM, LITECOIN dll

HYIP / BO Lokal


Segera action, tidak ada kata terlambat jika anda mau mencoba

DAFTAR BANK VIRTUAL


Daftar beberpa bank virtual yang biasa digunakan untuk pembayaran di HYIP / BO
FasaPay Online Payment System