Alhamdulillah akhirnya artikel ini bisa
saya posting, sebelum rekan-rekan
InfoHyips membaca keseluruhan artikel ini, perlu saya
sampaikan bahwa artikel ini merupakan artikel kiriman dari rekan-rekan InfoHyips
yang telah bersedia untuk berbagi informasi, ilmu dan pengetahuan
dengan kita semua. Dalam artikel ini membahas mengenai hukum HYIP menurut Islam. Perlu juga saya sampaikan dan
saya ingatkan bahwa artikel ini bukanlah acuan pasti bagi rekan-rekan semua,
rekan-rekan boleh memiliki pendapat yang berbeda, tetapi bagi rekan-rekan InfoHyips yang selama
ini masih mencari informasi dan bertanya-tanya mengenai hukum bermain HYIP
menurut islam, semoga artikel ini bisa menjawab pertanyaan rekan-rekan semua.
Saya menyarankan agar membaca
artikel ini secara keseluruan dari awal sampai akhir karena dalam artikel ini
ada 2 artikel yang saya muat, ada 2 pendapat yang masing-masing memiliki alasan/dasar
yang patut kita hargai. Saya berharap rekan-rekan tidak perlu mempertentangkan
mengenai kedua pendapat ini, silahakan jadikan bahan masukan, bahan infromasi
dan bahan referensi untuk rekan-rekan dan silahkan ambil kesimpulan
masing-masing. Bila anda memiliki opini, pendapat, atau dasar hukum yang berbeda
mari kita saling menghargai perbedaan itu.
Bagi anda yang akan
mengutif artikel ini untuk diposting di blog atau web anda baik sebagian atau
keseluruhan dari isi artikel ini, dengan senang hati saya persilahkan semoga
bermanfaat untuk kita semua, tetapi saya berharap dan menghimbau dengan
sangat agar anda mencantumkan sumbernya yaitu : www.infohyips.blogspot.com.
Baik tanpa panjang lebar
selamat membaca, sekali lagi saya sarankan agar membaca secara keseluruhan dari
awal sampai akhir artikel ini dan silahkan silahkan simpulkan masing-masing:
Artikel Pertama
Hukum Bermain HYIP di Islam
Sebenarnya bagaimana sih hukum bermain HYIP
Apakah halal atau haram ?
Apakah termasuk riba atau bukan ?
Pasti itulah yang ada dibenak anda apabila
ingin terjun di dalam bisnis online . Banyak di kalangan masyarakat yang menyebutkan
bahwa bermain HYIP hukumnya haram .
Coba anda tanyakan hal ini :
Dari manakah sumber pendapat tersebut
muncul ?
Hal apa yang melandasi argument tersebut
sehingga argument tersebut dapat dianggap valid oleh beberapa masyarakat ?
Setelah anda bertanya & berdiskusi ,
pasti masyarakat tidak mengetahui bagaimana awal sejarah hukum Riba tersebut
diturunkan serta diharamkan di kalangan masyarakat . Saya akan bedah semua
sejarah datangnya hokum riba itu hingga mendetail .
Pengertian Riba
Riba secara Bahasa yaitu : Tambahan ,
Tumbuh , Tumbuh Membesar . (Pengembalian pokok atau modal secara Batil)
Macam – macam Riba menurut Fiqih
- ·
Riba Qordh : Suatu Manfaat atau
tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang
- ·
Riba Fadhl : Pertukaran antar
barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda sedangkan barang yang
dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi .
- ·
Riba Jahiliyah : Utang dibayar
lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu
yang ditetapkan
- ·
Riba Nasi’ah : Penangguhan
penyerahan atau penerimaan jenis barang Ribawi yang dipertukarkan dengan jenis
barang ribawi lainnya.
Umat Islam sekarang ini hanya berlandaskan
hal tersebut karena menurut mereka penjelasan Riba yang jelas dijelaskan didalam
ilmu Fiqih namun mereka tidak melihat sejarah turunya Hukum Riba pada masa lalu
. Al Qur’an & seluruh kitab lainya diturunkan oleh Allah dengan bertujuan
untuk memberikan kesejahteraan serta kebahagiaan kepada umatnya . Kebahagiaan
,kesejahteraan serta keamanan dapat tercapai apabila ditetapkannya
hukum-hukum atau aturan – aturan .
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kitab Allah seluruhnya berisi
hukum-hukum yang bertujuan untuk memberikan kebahagiaan & kesejahteraan
kepada seluruh umatnya di alam semesta .
Apabila ada seseorang yang hanya
mempelajari hukum Allah melalui 1 sisi yaitu hadits maupun ilmu fiqih timbulah
pertanyaan pada benak saya . “Sebenarnya kitab kita hadits atau Al Qur’an ?” .
Mengapa orang – orang banyak mengutamakan hadits dari pada Al Qur’an ? .
Sebelum saya menjawab tentang orang-orang
lebih mengutamakan hadits dari pada Al Qur’an saya akan membedah sejarah
turunya hukum Riba .
Alkisah pada jaman dahulu ada seorang
sahabat Rasul yang sangat miskin , bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari –
hari tidak mampu . Sahabat Rasul tersebut tidak memiliki apa – apa untuk
memenuhi kebutuhannya seperti makan – minum & kebutuhan lainya. Lalu pada
suatu hari sahabat Rasul tersebut menemui saudagar kaya untuk meminjam uang
dengan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari . Orang yang
meminjamkan uang kepada Sahabat Rasul tersebut menentukan jumlah uang yang
harus dikembalikan yaitu dengan menambahkan jumlah uang dari pinjaman Sahabat
Rasul .
Analoginya : Saudagar kaya meminjamkan
Rp1jt , Sahabat Rasul harus mengembalikan Rp.1,3jt atau bahkan lebih
Sahabat Rasul adalah orang yang sangat
miskin sehingga kemungkinan besar ia tidak dapat mengembalikan uang tersebut
dikarenakan uang pinjamannya untuk memenuhi kebutuhan nya sehari – hari bukan
untuk mengembangkan sebuah usaha atau bisnis atau untuk modal usaha lainya.
Perilaku saudagar kaya tersebut termasuk menindas , memeras &
mengeksploitasi orang miskin . Sehingga dari itu semua saudagar kaya tersebut
termasuk golongan orang – orang yang memakan bunga / riba .
Pada sekitar tahun 347-427 SM Plato dan
muridnya yaitu Aristoteles yang merupakan 2 pemikir filosuf terkenal di dunia
mengecam system bunga . Dua Alasan mengecam system bunga yaitu
1. Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam
masyarakat .
2. Bunga merupakan alat bagi golongan KAYA untuk MENGEKSPLOITASI
golongan MISKIN.
Setelah kita melihat dari sejarah tersebut
dapat kita simpulkan bahwa Riba sebenarnya berlaku kepada orang Kaya yang
menindas , memeras & mengeksploitasi orang miskin . Lantas apakah di dalam
agama juga seperti itu ? Saya jawab YA ! .Mau Bukti ? OKE
- Keluaran 22:25 “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang
dari umatku , orang yang MISKIN di antaramu , maka janganlah engkau berlaku
sebagi penagih utang terhadap dia : Janganlah engkau bebankan bunga uang
terhadapnya.
- Ulangan 23:29 “Janganlah engkau membungakan kepada SAUDARAMU (sesama
manusia) ,baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan.
- Imamat 25:36-37 “Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba
darinya melainkan engkau harus takut akan Allahmu supaya saudaramu bisa hidup
di antaramu . Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta Bunga ,
juga memakanmu janganlah kau berikan dengan meminta Riba
- Lukas 6:34-35 “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang
karena kamu berharap menerima sesuatu darinya . Apakah jasamu? Orang – orang
berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali
sama banyak . Tetapi kamu , kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka
dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan . Maka upahmu akan besar dan
kamu akan menjadi anak – anak tuhan yang maha tinggi sebab ia baik terhadap
orang orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang – orang jahat .
- QS Ar-Ruum :39 “Dan sesuatu Riba yang kamu berikan agar dia menambah
pada harta manusia , maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah dan apa yang
kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridoan Allah ,
maka yang berbuat demikian itulah orang – orang yang melipatgandakan pahalanya”
- Ø QS An-Nisa : 160-161 “Maka disebabkan kezaliman orang orang yahudi ,
kami harapkan atas mereka memakan makanan yang baik – baik yang dahulunya
dihalalkan bagi mereka dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan
Allah dan disebabkan mereka memakan riba , padahal sesungguhnya mereka telah
dilarang darinya ,dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan batil .
Kami telah menyediakan untuk orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang
pedih “
- Ayat larangan lainya baca
di (QS Ali Imran :130 , QS Al-Baqarah :278-279 , HR : Muslim No 2995 ).
Dari sejarah tersebut dapat kita ketahui
bahwa sebenarnya Riba itu adalah penambahan atau uang yang kita pinjamkan
kepada orang miskin serta kita sebagai orang yang meminjamkan mengeluarkan
Bunga yang besar sehingga orang miskin tersebut dapat tertindas ,sudah
tertindas malah kita tindas , Astaghfirullah…..
Lalu apakah HYIP termasuk Riba ? Saya jawab
:TIDAK:
Karena disini kita sebagai orang yang
meminjamkan uang untuk modal usaha kepada orang lain serta kita tidak
menetapkan bunga ,namun orang tersebut (pemilik HYIP) yang menetapkan bunga
& kita sepakati . Jadi disini kita sebagai peminjam tidak menindas &
pemilik HYIP tersebut tidak tertindas .
Lantas mengapa orang – orang banyak
mengatakan bahwa HYIP itu termasuk Riba , ? Saya jawab : Karena mereka hanya
berlandaskan atas Hadits & fiqih saja namun tidak melihat sejarah pada masa
lalu .
Analoginya (????>>Hadits>Al
Qur’an>>Riba Haram) artinya “Sejarah yang tidak jelas lalu kita melihat
hukum riba didalam hadits lalu kita melihat larangan Al Qur’an bahwa Riba Haram
dan kita menetapkan bahwa HYIP itu haram !! , Kini saya bertanya : Jika orang
–orang hanya berlandaskan hadits lantas kitab kita apa ? apakah hadits ataukah
kitab dari Allah ?
Hadits itu buatan manusia ,sedangkan kitab
itu buatan Allah . Sejarah turunya kitab pasti diawali dan diakhiri (ada awal
& ada akhir) , seperti Taurat & Injil barulah turun Al Qur’an sebagai
penyempurna kitab sebelumnya . Maka dari itu wajiblah kita mengetahui & belajar sejarahnya Riba melalui kitab
kitab yang sebelumnya ,dengan hal itu dapat menghilangkan kita dari sifat
Suudhon Karen kita telah belajar bersungguh – sungguh & menetapkan sesuatu
hal dengan landasan yang jelas .
Di kalangan umat muslim banyak sekali yang
salah pengertian terhadap tafsir tafsir Al Qur’an , sebuah kesalahan pasti ada
sebab nya . Sebab dari seseorang salah mentafsirkan karena umat muslim pada
jaman sekarang diam diam telah diserang di dalam alam bawah sadarnya oleh umat
Yahudi & Nasrani .
Di dalam misi Misionaris mereka diam diam
mengajarkan kepada umat muslim apabila mempelajari ajaran agama islam hanya
membaca & membuat ayat ayat nya menjadi lagu lagu yang indah . Coba anda
tanyakan kepada teman anda yang telah khatam berkali – kali , apakah khatam
arti & maknanya ataukah hanya khatam membaca ? berapa surat beserta artinya
yang telah ia hafal serta dapat mengerti maknanya ? . Bahkan lebih Ekstrim nya lagi , ada umat
muslim yang takut apabila membaca kitab injil & taurat , padahal kitab
tersebut adalah kitab yang diturunkan oleh Allah serta wajib kita pelajari
dengan sungguh sungguh .
“Dia menurunkan Al Kitab (Al Qur’an
kepadamu dengan sebenarnya membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan
menurunkan Taurat dan Injil sebelum Al Qur’an ,menjadi petunjuk bagi manusia
“(QS Ali Imran : 3)
Dan kini umat Yahudi & Nasrani telah
sukses menurunkan aqidah 95% umat muslim di Indonesia bahkan dunia hingga
seluruh peralatan teknologi tercanggih di dunia di kuasai oleh orang Yahudi . Menteri
urusan koloni di Inggris di dalam salah satu isi laporannya yang disampaikan
kepada kepala pemerintahan pada 9 Januari 1938 menyatakan :
- Kami
telah mengambil pelajaran dari perang ternyata persatuan Islam sangat berbahaya
. Ini harus diPERANGI oleh kerajaan.
- Bukan
hanya kerajaan yang merasakan demikian tetapi juga Prancis .
- Kami
sangat bahagia karena KHILAFAH ISLAMIYYAH telah hilang dari peredaran.
- Saya
berharap SEMOGA TIDAK AKAN MUNCUL KEMBALI .
Dari isi laporan tersebut menyatakan bahwa
mereka telah memenangkan perang mereka . Perang disini banyak arti , yaitu
perang pemikiran (menyerang Alam bawah sadar manusia), perang fisik , perang
Argument dsb. Berbagai bukti telah tertera ,pada jaman dahulu umat muslim menguasai
dunia , sekarang umat muslim banyak yang tertindas , miskin , dan sebagainya
karena telah diperangi secara diam diam dan sangat halus .
Semoga Artikel ini bermanfaat untuk anda
& untuk semua orang yang telah membaca Artikel ini . J
Artikel Kedua
Hukum bermain Hyip menurut Islam
HYIP adalah singkatan dari High Yield Investment Program
atau kalau diartikan secara bebas Program Investasi dengan Profit Tinggi.
Tulisan ini di maksudkan untuk membantu teman-teman sesama muslim agar
tidak ragu untuk menjalankan bisnis online, terkait dengan hukum dalam islam,
unsur keberkahan dan lain sebagainya. Juga untuk menambah wawasan bagi
teman-teman yang selama ini memandang bisnis online sebagai pekerjaan yang
tidak realistis dan penuh dengan dosa dan penipuan.
Mengenai hukumnya,
Sebelum menjadi istilah dalam capital dan financial market dengan
segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan, substansinya
adalah aktivitas jual beli atau bai’. Prinsip umum syariah dalam jual beli
sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih
seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam
al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu:
1.
Pada dasarnya
diperbolehkan transaksi jual beli sebagai salah satu sarana yang baik dalam
mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194, an-Nisa’:29)
2.
Barang ataupun
instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang
menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi.
(QS.Al-Maidah: 3, 90)
3.
Bermanfaat dan
bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun pembeli serta tidak
membahayakan.
4.
Barang yang
diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung keseluruhan maupun
secara simbolis
5.
Barang yang
diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah
dan satuannya dan karakteristik lainnya.
6. Dilakukan proses “ijab qabul” baik dalam arti tradisionalnya maupun
modern. seperti dalam paper trading yang menampilkan dokumen dagang berupa
kertas maupun elektronic trading/ e-commerce yang menampilkan data komputer dan
data elektronik lainnya (paperless trading). Kedua media tersebut substansinya
menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran data dan dokumen
serta bukti kesepakatan transaksi (dealing).
7.
Transaksi
dilangsungkan atas dasar saling sukarela (‘an taradhin), kesepahaman dan
kejelasan. (QS. An-Nisa’:29)
8.
Tidak ada unsur
penipuan maupun judi (gambling). (QS.al-Baqarah:278, al-Maidah: 90)
9.
Adil, jujur dan
amanat (QS.al-Baqarah:278)
10. Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: “…dan Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.al-Baqarah: 275). “Hai orang
yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka di antara kamu,…” (QS. al-Nisa’ : 29). “Hai orang yang beriman! Penuhilah
akad-akad itu…” (QS. al-Ma’idah : 1).“…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak
(pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279).
Dan untuk pendapat lainya
Jika ada yang mengatakan bahwa setiap investasi atau bisnis
memiliki risiko, maka jawabannya adalah benar bahwa bisnis dan investasi
memiliki risiko, akan tetapi risiko tidak sama dengan penipuan. Skema Ponzi
adalah penipuan demikian pula transaksi derivative, karena sistem keduanya
memberikan bagian keuntungan bukan dari sebuah transaksi bisnis riil melainkan
dari setoran modal investor lain dan itu adalah KECURANGAN… bukan risiko.
Bila kita kaji secara syar’i maka HYIP
bertentangan dengan syariat Islam dalam beberapa hal :
- Terdapat unsur Riba; karena menjanjikan
keuntungan fix atas investasi yang di tanam tidak memperhatikan apakah
perusahaan mengalami keuntungan atau kerugian
- Terdapat
unsur Gharar; Yaitu memakan harta orang lain secara batil dan ini nampak dari
akad transaksinya tidak jelas untuk kegiatan usaha apa, tidak ada laporan
keuangan yang menggambarkan kondisi usaha riil usaha serta pada sebagian
perusahaan yang menjalankan kegiatan investasi skema Ponzi ini sengaja
menyamarkan aspek legalitas perusahaannya.
“Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (Qs. An-Nisaa: 29).
- Terdapat unsur Maysir ; spekulasi atau judi
Jadi bisa dikatakan bahwa investasi seperti ini
adalah bodong dan tidak sesuai dengan syariat Islam.
Oleh karena itu kepada pengusaha muslim yang
berniat untuk mengembangkan hartanya hendaknya berhati-hati, terlebih
lagi dalam sistem ekonomi kapitalistik seperti sekarang ini yang tidak memperhatikan
aspek halal dan haram. Islam secara gamblang telah menjelaskan hukum
sebab-sebab pengembangan harta (Tanmiyatul Mal), bila kita belum memahami maka
didiklah diri kita sendiri terlebih dahulu agar tidak hanya selamat harta dari
kerugian namun juga usaha kita menjadi berkat dan berkah.
Jadi Kesimpulan menurut saya: Transaksi online diperbolehkan
menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti
riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun
dan syarat-syarat didalam jual belinya. Dan tentunya yang terpenting jika
sukses dalam bisnis online atau offline jangan lupa bersedekah. Minimal 2.5%
dari penghasilan kita. Karena sedekah atau shodaqoh bisa membersihkan harta
kita dari keharaman atau riba. Semoga Alloh meridhoi usaha kita.
Semoga bermanfaat.
8 komentar:
Assalamu 'alaikum wr wb
Mas Hijrah, salut tulisan anda di menu BO menurut Islam. Pendapat anda sangat moderat, 90% saya setuju, 10% masih ragu (subkhat). Tapi kalau dipikir terlalu wara kita bisa kalah cepat dengan orang lain. Menurut pendapat saya kemajuan teknologi informasi di era digital ini sebenarnya merupakan karunia Alloh yang sangat besar. Kehidupan manusia generasi sekarang sangat komplex dengan berbagai masalah, tetapi Alloh memberikan kemudahan dengan teknologi canggih yang dapat kita jangkau, kenapa tidak kita manfaatkan. Sayang, saya masih memendam yang 10% tersebut sehingga saya masih jalan di tempat. tetapi dengan menemukan blog anda yang sangat informatif ini mudah-mudahan saya bisa mengikuti mas Hijrah HYIP atau BO mana yang saya 100% yakin halal. Teriamaksih sekali muatan blog anda yang sangat berharga ini.
@ Roy Raharjo
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih karena masih setia berkunjung ke blog saya, mengenai pertanyaan BO mana yang 100% yakin halal terus terang saya tidak tau pasti mas, cuma kalau hyip memiliki usaha real ada beberapa usaha nyatanya dan sampai saat ini aman dan lancar dalam membayar profit saya bisa bantu memberi rekomendasi berdasar pengalaman saya yaitu Uinvest. mengenai apa dan siapa Uinvest sudah ada artikelnya di blog saya bisa dipelajari terlebih dahulu. Terima kasih
menurut pandangan saya ,hyip itu syubhat (meragukan) karena (pd umumnya) kt bertransaksi dgn org yg tdk prnah kt ketahui secara jelas jati dirinya ,(sebagian besar pengelolanya meng'hidden',atau dikunci di whois), kemudian akadnya jg tdk jelas waktunya smpai kpn ato smpe kpn mereka akan memberi profit , bs sehari,seminggu,setahun atau kapan saja yg pntng mereka dpt untung jd tdk transparan ,kt hanya mampu merabaraba saja,(soalnya kl tdk scam mereka malah byntung)& tdk ada laporan keuangan yg diaudit oleh otoritas keuangan .Tp kembali lg pd diri kita masing tanpa mengurangi rasa hormat saya pd yg memiliki pndangan yg berbeda krna nabi Muhammad brsabda engkau lbh tahu masalah duniawimu ,karena budaya manusia akan senantiasa mengalami perubahan, jadi islam hanya memberikan prinsip2 dasarnya saja.trims telah dimuat di blog anda
Kalau menurut saya "HYIP" itu masih merupakan kata "GLOBAL". Seperti ucapan seorang ibu kepada anaknya,"Ibu ini sudah mengurus kamu dari kandungan sampe kamu sukses !". Kata "mengurus" inikan masih kata "GLOBAL". Jadi tidak bisa disimpulkan begitu saja, sebelum di jabarkan secara detail.
Assalamualaikum Wr.Wb.Mas Hijrah,Terima Kasih Atas penjelasannya.Terima Kasih
mau tanya nieh mas,,maaf kalo agak sedikit keluar jalur tapi tetap dalam skema investasi,kalo kita berinvestasi pada situs ptc gimana mas,,seperti neobux atau paidverts gitu ,,terima kasih
Assalamu Alaikum
Pemikiran Bapak snagt membantu pemikiran atas hukum HIYP ini, yang selama ini saya masih ragu...
Terima Kasih
Post a Comment